Nama : Meta Dwi Julianti
Kelas : PAI/4E
NIM : 11901043
Makul : Magang 1
Dosen Pengampu : Farninda Aditya, M.Pd
4 Kompetensi Guru Profesional
1. 1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik ialah suatu kemampuan yang dimiliki guru dalam pengelolaan
pembelajaran yang mana meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Dalam
sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru
seharusnya memiliki kesesuaian anatara latar belakang keilmuan dengan subjek
yang dibina. Guru juga harus memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam
penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Guru memiliki pemahaman psikologi
perkembangan anak, dengan itu guru mengetahui dengan benar pendekatan yang
tepat pada siswanya. Seorang guru dapat membimbing anak ketika ia lagi di
masa-masa sulit dalam usia yang di alami anak. Seorang guru harus memiliki
pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga dapat
mengidentifikasi masalah –masalah yang dihadapi anak serta menentukan solusi
dan pendekatan yang tepat.
Kompetensi
pedagogik telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru yang mencakup: (1) Menguasai
karakteristik Belajar dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual; (2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik.(3) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata
pelajaran yang diampu.(4) Menyelenggarakan pembelajaran Yang
mendidik.(5)Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan
pembelajaran. (6) Memfasilitasi pengembangan potensi Belajar untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. (7) Berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan Belajar. (8) Menyelenggarakan penilaian dan
evaluasi proses dan hasil belajar.(9)Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi
untuk kepentingan pembelajaran.(10)Melakukan tindakan refleksi untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
Kompetensi pedagogik bagi guru bukanlah suatu hal yang
seederhana, karena kualitas guru tidak boleh di bawah rata-rata dan kualitas
dapat dilihat dari aspek intelektual yang meliputi aspek :
a. Logika sebagai pengembangan kognitif yang
mencakup kemampuan intelektual mengenal lingkungan terdiri atas enam macam yang
disusun secara hierarkhis dari yang sederhana sampai yang kompleks, yaitu
pengetahuan (kemampuan mengingat kembali hal-hal yang telah dipelajari),
pemahaman (kemampuan menangkap makna atau arti sesuatu hal), penerapan
(kemampuan mempergunakan halhal yang telah dipelajari untuk menghadapi
situasi-situasi baru dan nyata), analisis (kemampuan menjabarkan sesuatu
menjadi bagian-bagian sehingga struktur organisasinya dapat dipahami), sintetis
(kemampuan memadukan bagian-bagian menjadi suatu keseluruhan yang berarti), dan
penilaian (kemampuan memberikan harga sesuatu hal berdasarkan kriteria intern,
kelompok, atau yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
b. Etika sebagai pengembangan efektif mencakup
kemampuan emosional disusun secara hierarkhis, yaitu: Kesadaran (kemampuan
untuk ingin memperhatikan sesuatu hal), partisipasi (kemampuan untuk turut
serta atau terlibat dalam sesuatu hal), penghayatan nilai (kemampuan untuk
menerima nilai dan terikat kepadanya), pengorganisasian nilai (kemampuan untuk
memiliki sistem nilai dalam dirinya), dan karakterisasi diri (kemampuan untuk
memiliki pola hidup di mana sistem nilai yang terbentuk dalam dirinya mampu
mengawasi tingkah lakunya).
2. 2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah suatu kemampuan pribadi yang menggambarkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan
bagi siswa dan berakhlak mulia. Meningkatkan citra diri dan kepribadian seorang
guru dapat di nilai dari setiap perkataan, tindakan, dan tingkah laku
positifnya. Setiap guru memiliki kepribadiannya masing-masing. Kepribadian yang
sebenarnya ialah suatu masalah yang abstrak, yang hanya dapat dilihat lewat
penampilan, tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam menghadapi setiap
persoalan. Gambaran dari kepribadian ialah keseluruhan sikap dan perbuatan
seseorang.
Kunandar (2007: 55) menyatakan bahwa: “Kompetensi kepribadian yaitu
perangkat prilaku yang berkaitan dengan kemampuan individu dalam mewujudkan
dirinya sebagai pribadi yang mandiri untuk melakukan transformasi diri,
identitas diri, dan pemahaman diri.” Berdasarkan
pernyataan tersebut maka kompetensi kepribadian guru dapat dinyatakan sebagai:
(1) memiliki kepribadian yang mantap dan stabil, yang indikatornya bertindak
sesuai dengan norma hukum, norma sosial. Bangga sebagai pendidik, dan memiliki
konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma. (2) memiliki kepribadian yang
dewasa, dengan ciri-ciri, menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai
pendidik yang memiliki etos kerja. (3) memiliki kepribadian yang arif, yang
ditunjukkan dengan tindakan yang bermanfaat bagi Belajar, sekolah dan
masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. (4)
Memiliki kepribadian yang berwibawa, yaitu perilaku yang berpengaruh positif
terhadap Belajar dan memiliki perilaku yang disegani. (5) Memiliki akhlak mulia
dan menjadi teladan, dengan menampilkan tindakan yang sesuai dengan norma
religius (iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku
yang diteladani Belajar.
Kepribadian adalah suatu landasan yang utama bagi perwujudan seorang guru
yang efektif untuk melaksanakan tugas profesionalnya di lingkungan pendidikan
dan lingkungan kehidupan lainnya. Maknanya seorang guru harus mampu mewujudkan
pribadi yang efektif untuk dapat melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya
sebagai guru. Dengan itu, seorang guru harus harus mengenal dirinya sendiri dan
mampu mengembangkannya ke arah terwujudnya pribadi yang sehat.
Kompetensi kepribadian telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar Kompetensi Guru yang
mencakup kompetensi inti guru yaitu(1) Bertindak sesuai dengan norma agama,
hukum, sosial (2) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia,
dan teladan bagi Belajar dan masyarakat (3) Menampilkan diri sebagai pribadi
yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa (4) Menunjukkan etos kerja,
tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri (5)
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Sebagai
seorang profesi guru perlu memperhatikan sejumlah etika dalam melaksanakan
tugas pokoknya sehari-hari. Kode etik yang dibangun bersama perlu dipahami, dan
dilaksanakan serta masing-masing menghormatinya. Setidaknya ada sepuluh aspek
kepribadian dalam memasuki etika profesi yang dinyatakan oleh Heryawan
(2008:17) di antaranya:
a. Memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas, keinginan untuk terus
belajar, membaca, dan tidak puas terhadap persoalan yang dangkal. Selalu
mencari informasi melalui ensiklopedia, perpustakaan, museum dan mengikuti
bentukbentuk acara seminar lainnya.
b. Menguasai keterampilan harian bersifat
feminisme/maskulin, keterampilan bicara, tidak biasa komat-kamit, gunakan kata-kata
yang tepat.
c. Memiliki kecerdasan yang tidak tergantung pada
tinggi rendahnya pendidikan, bersikap tegas terhadap pikiran setiap saat,
menggunakan sistem waktu sendiri untuk belajar.
d. Bersikap mawas diri, menggunakan imajinasi
untuk mengatasi kebiasaan dan memiliki citra diri.
e. Menjaga kesehatan, cukup tidur dan olah raga,
berpikir tenang, menikmati kesibukkan dan hobi.
f. Berpenampilan elegan, berpakaian baik, bersih,
rapi, dan serasi, tidak berlebihan dalam segala hal.
g. Bersikap terhadap orang lain yang mengakui
bahwa martabat manusia sama, tenggang rasa, menghargai orang lain, empati,
dapat dipercaya, selalu memberi pujian, tegur sapa, dan senantiasa meminta maaf
jika ada yang kurang berkenan.
h. Memiliki pengendalian diri, menjaga emosi dan tidak
cepat terpengaruh. Menyingkirkan prasangka buruk, curiga, ketakutan, pesimisme,
dan tidak iri hati.
i.
Memiliki nilai kehidupan yang dibuktikan punya cita-cita, dan tidak takut
menyongsong masa depan.
j.
Memiliki peranan yang berarti dalam kelompoknya, atau organisasi formal
maupun informal termasuk di dalam kehidupan sekolah dan masyarakat.
3. 3. Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial ialah suatu kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam
berinteraksi dengan orang lain. Kompetensi ini sangat berhubungan dengan
kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan makhluk sosial. Kemampuan itu
meliputi : (1) kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman
sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional; (2) kemampuan guru dalam
menjalin komunikasi dengan pimpinan; (3) kemampuan guru berkomunikasi dengan
orang tua Belajar; (4) Kemampuan guru berkomunikasi dengan masyarakat; (5)
kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga
kemasyarakatan; dan (6) kemampuan untuk pendidikan moral.
Pada intinya kompetensi sosial terletak pada komunikasi, akan tetapi
komunikasi yang yang dimaksud merupakan komunikasi yang efektif. Dan komunikasi
ini dapat diartikan sebagai suatu proses yang saling mempengaruhi antar
manusia. Komunikasi adalah keseluruhan dari pada perasaan, sikap dan harapan-
harapan yang disampaikan baik secara langsung atau tidak langsung, baik yang
dilakukan secara sadar maupun tidak sadar, ini karena komunikasi adalah suatu
bagian integral dari proses perubahan.
Kompetensi
sosial telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No16
tahun 2007 tentang Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yaitu
(1) Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena
pertimbangan jenis, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan
status sosial ekonomi. (2) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat. (3)
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang
memiliki keragaman sosial budaya. (4) Berkomunikasi dengan komunitas profesi
sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4. 4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah suatu kemampuan seorang guru dalam penugasan
materi pelajaran secara luas dam mendalam. Proses belajar dan hasil belajar
siswa bukan hanya ditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulumya,
akan tetapi juga ditentukan dengan kompetensi guru yang mengajar dan membimbing
mereka. Guru yang berkompeten akan mampu menciptakan lingkungan belajar yang
efektif, menyenangkan, dan akan lebih mampu mengelolah kelasnya, sehingga
belajar siswa berada di tingkat optimal.
Kompetensi
profesional berkaitan dengan bidang studi dijelaskan Slamet (Sagala 2009: 39)
yaitu: Kompetensi profesional yang terdiri dari subkompetensi (1) memahami mata
pelajaran yang telah disiapkan untuk mengajar; (2) memahami standar kompetensi
dan standar isi pelajaran yang tertera dalam Peraturan Menteri serta bahan ajar
yang ada dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP); (3) memahami
struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi materi ajar; (4) memahami
hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan (5) menerapkan konsep-konsep
keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Kompetensi
profesional telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No16 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru yang mencakup kompetensi inti
guru yaitu; (1) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan
yang mendukung mata pelajaran yang diampu (2) Menguasai standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu (3) Mengembangkan materi
pembelajaran yang diampu secara kreatif (4) Mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan refleksi (5)Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar