Minggu, 04 Juli 2021

4 Kompetensi Guru Profesional

Nama : Meta Dwi Julianti

Kelas : PAI/4E

NIM : 11901043

Makul : Magang 1

Dosen Pengampu : Farninda Aditya, M.Pd

 

4 Kompetensi Guru Profesional

1.      1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi Pedagogik ialah suatu kemampuan yang dimiliki guru dalam pengelolaan pembelajaran yang mana meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Dalam sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian anatara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Guru juga harus memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Guru memiliki pemahaman psikologi perkembangan anak, dengan itu guru mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat pada siswanya. Seorang guru dapat membimbing anak ketika ia lagi di masa-masa sulit dalam usia yang di alami anak. Seorang guru harus memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi masalah –masalah yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.

Kompetensi pedagogik telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru yang mencakup: (1) Menguasai karakteristik Belajar dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual; (2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.(3) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.(4) Menyelenggarakan pembelajaran Yang mendidik.(5)Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. (6) Memfasilitasi pengembangan potensi Belajar untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. (7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan Belajar. (8) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.(9)Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.(10)Melakukan tindakan refleksi untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Kompetensi pedagogik bagi guru bukanlah suatu hal yang seederhana, karena kualitas guru tidak boleh di bawah rata-rata dan kualitas dapat dilihat dari aspek intelektual yang meliputi aspek :

a.       Logika sebagai pengembangan kognitif yang mencakup kemampuan intelektual mengenal lingkungan terdiri atas enam macam yang disusun secara hierarkhis dari yang sederhana sampai yang kompleks, yaitu pengetahuan (kemampuan mengingat kembali hal-hal yang telah dipelajari), pemahaman (kemampuan menangkap makna atau arti sesuatu hal), penerapan (kemampuan mempergunakan halhal yang telah dipelajari untuk menghadapi situasi-situasi baru dan nyata), analisis (kemampuan menjabarkan sesuatu menjadi bagian-bagian sehingga struktur organisasinya dapat dipahami), sintetis (kemampuan memadukan bagian-bagian menjadi suatu keseluruhan yang berarti), dan penilaian (kemampuan memberikan harga sesuatu hal berdasarkan kriteria intern, kelompok, atau yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

b.      Etika sebagai pengembangan efektif mencakup kemampuan emosional disusun secara hierarkhis, yaitu: Kesadaran (kemampuan untuk ingin memperhatikan sesuatu hal), partisipasi (kemampuan untuk turut serta atau terlibat dalam sesuatu hal), penghayatan nilai (kemampuan untuk menerima nilai dan terikat kepadanya), pengorganisasian nilai (kemampuan untuk memiliki sistem nilai dalam dirinya), dan karakterisasi diri (kemampuan untuk memiliki pola hidup di mana sistem nilai yang terbentuk dalam dirinya mampu mengawasi tingkah lakunya).

 

2.      2Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian adalah suatu kemampuan pribadi yang menggambarkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi siswa dan berakhlak mulia. Meningkatkan citra diri dan kepribadian seorang guru dapat di nilai dari setiap perkataan, tindakan, dan tingkah laku positifnya. Setiap guru memiliki kepribadiannya masing-masing. Kepribadian yang sebenarnya ialah suatu masalah yang abstrak, yang hanya dapat dilihat lewat penampilan, tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam menghadapi setiap persoalan. Gambaran dari kepribadian ialah keseluruhan sikap dan perbuatan seseorang.

Kunandar (2007: 55) menyatakan bahwa: “Kompetensi kepribadian yaitu perangkat prilaku yang berkaitan dengan kemampuan individu dalam mewujudkan dirinya sebagai pribadi yang mandiri untuk melakukan transformasi diri, identitas diri, dan pemahaman diri.” Berdasarkan pernyataan tersebut maka kompetensi kepribadian guru dapat dinyatakan sebagai: (1) memiliki kepribadian yang mantap dan stabil, yang indikatornya bertindak sesuai dengan norma hukum, norma sosial. Bangga sebagai pendidik, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma. (2) memiliki kepribadian yang dewasa, dengan ciri-ciri, menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik yang memiliki etos kerja. (3) memiliki kepribadian yang arif, yang ditunjukkan dengan tindakan yang bermanfaat bagi Belajar, sekolah dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. (4) Memiliki kepribadian yang berwibawa, yaitu perilaku yang berpengaruh positif terhadap Belajar dan memiliki perilaku yang disegani. (5) Memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan, dengan menampilkan tindakan yang sesuai dengan norma religius (iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani Belajar.

Kepribadian adalah suatu landasan yang utama bagi perwujudan seorang guru yang efektif untuk melaksanakan tugas profesionalnya di lingkungan pendidikan dan lingkungan kehidupan lainnya. Maknanya seorang guru harus mampu mewujudkan pribadi yang efektif untuk dapat melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai guru. Dengan itu, seorang guru harus harus mengenal dirinya sendiri dan mampu mengembangkannya ke arah terwujudnya pribadi yang sehat.

Kompetensi kepribadian telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar Kompetensi Guru yang mencakup kompetensi inti guru yaitu(1) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial (2) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi Belajar dan masyarakat (3) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa (4) Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri (5) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

Sebagai seorang profesi guru perlu memperhatikan sejumlah etika dalam melaksanakan tugas pokoknya sehari-hari. Kode etik yang dibangun bersama perlu dipahami, dan dilaksanakan serta masing-masing menghormatinya. Setidaknya ada sepuluh aspek kepribadian dalam memasuki etika profesi yang dinyatakan oleh Heryawan (2008:17) di antaranya:

a.       Memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas, keinginan untuk terus belajar, membaca, dan tidak puas terhadap persoalan yang dangkal. Selalu mencari informasi melalui ensiklopedia, perpustakaan, museum dan mengikuti bentukbentuk acara seminar lainnya.

b.      Menguasai keterampilan harian bersifat feminisme/maskulin, keterampilan bicara, tidak biasa komat-kamit, gunakan kata-kata yang tepat.

c.       Memiliki kecerdasan yang tidak tergantung pada tinggi rendahnya pendidikan, bersikap tegas terhadap pikiran setiap saat, menggunakan sistem waktu sendiri untuk belajar.

d.      Bersikap mawas diri, menggunakan imajinasi untuk mengatasi kebiasaan dan memiliki citra diri.

e.       Menjaga kesehatan, cukup tidur dan olah raga, berpikir tenang, menikmati kesibukkan dan hobi.

f.       Berpenampilan elegan, berpakaian baik, bersih, rapi, dan serasi, tidak berlebihan dalam segala hal.

g.      Bersikap terhadap orang lain yang mengakui bahwa martabat manusia sama, tenggang rasa, menghargai orang lain, empati, dapat dipercaya, selalu memberi pujian, tegur sapa, dan senantiasa meminta maaf jika ada yang kurang berkenan.

h.      Memiliki pengendalian diri, menjaga emosi dan tidak cepat terpengaruh. Menyingkirkan prasangka buruk, curiga, ketakutan, pesimisme, dan tidak iri hati.

i.        Memiliki nilai kehidupan yang dibuktikan punya cita-cita, dan tidak takut menyongsong masa depan.

j.        Memiliki peranan yang berarti dalam kelompoknya, atau organisasi formal maupun informal termasuk di dalam kehidupan sekolah dan masyarakat.

3.      3. Kompetensi Sosial

Kompetensi Sosial ialah suatu kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Kompetensi ini sangat berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan makhluk sosial. Kemampuan itu meliputi : (1) kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional; (2) kemampuan guru dalam menjalin komunikasi dengan pimpinan; (3) kemampuan guru berkomunikasi dengan orang tua Belajar; (4) Kemampuan guru berkomunikasi dengan masyarakat; (5) kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan; dan (6) kemampuan untuk pendidikan moral.

Pada intinya kompetensi sosial terletak pada komunikasi, akan tetapi komunikasi yang yang dimaksud merupakan komunikasi yang efektif. Dan komunikasi ini dapat diartikan sebagai suatu proses yang saling mempengaruhi antar manusia. Komunikasi adalah keseluruhan dari pada perasaan, sikap dan harapan- harapan yang disampaikan baik secara langsung atau tidak langsung, baik yang dilakukan secara sadar maupun tidak sadar, ini karena komunikasi adalah suatu bagian integral dari proses perubahan.

Kompetensi sosial telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No16 tahun 2007 tentang Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yaitu (1) Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. (2) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat. (3) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. (4) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

 

4.     4Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional adalah suatu kemampuan seorang guru dalam penugasan materi pelajaran secara luas dam mendalam. Proses belajar dan hasil belajar siswa bukan hanya ditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulumya, akan tetapi juga ditentukan dengan kompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka. Guru yang berkompeten akan mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan, dan akan lebih mampu mengelolah kelasnya, sehingga belajar siswa berada di tingkat optimal.

Kompetensi profesional berkaitan dengan bidang studi dijelaskan Slamet (Sagala 2009: 39) yaitu: Kompetensi profesional yang terdiri dari subkompetensi (1) memahami mata pelajaran yang telah disiapkan untuk mengajar; (2) memahami standar kompetensi dan standar isi pelajaran yang tertera dalam Peraturan Menteri serta bahan ajar yang ada dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP); (3) memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi materi ajar; (4) memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan (5) menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.

Kompetensi profesional telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No16 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru yang mencakup kompetensi inti guru yaitu; (1) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu (2) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu (3) Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif (4) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan refleksi (5)Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar